Bahaya Penggunaan Narkoba

Narkoba


Sumber: www.dakwatuna.com


Narkoba adalah narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif. Narkotika dan psikotropika dapat menyembuhakan banyak penyakit dan mengakhiri penderitaan. Dalam dunia medis narkotika dan psikotropika banyak digunakan dalam tindakan operasi yang didahului dengan pembiusan. Obat-obat jenis narkoba dan psikotropika digunakan untuk mengobati pasien yang mengalami stres dan gangguan jiwa (depresi).

Napza (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif) adalah istilah kedokteran, yang difokuskan pada pengaruh ketergantungannya. Sebagian jenis narkoba yang dapat digunakan dalam pengobatan pada saat ini, penggunaannya sangat terbatas. Penggunaannya harus hati-hati dan mengikuti aturan pakai yang disyaratkan secara medis. Contoh: morfin(opium mentah) dan petidin (opioida sintetik) berguna untuk menghilangkan rasa sakit pada kanker, amfetamin untuk mengurangi nafsu makan, serta berbagai jenis pil tidur dan obat penenag. Adapun kodein yang merupakan bahan alami candu, secara luas digunakan pada pengobatan sebagai obat batuk.

Narkoba (narkotika, obat, dan bahan berbahaya) adalah istilah penegak hukum dan masyarakat. Narkoba akan berbahaya bila penggunaannya tidak sesuai dengan aturan medis. Penggunaan, pembuatan, dan peredaraannya diatur dalam undang-undang. Barangsiapa menggunakan dan mengedarkannya di luar ketentuan hukum dikenai sanksi pidana penjara dan hukuman denda.

Narkoba atau Napza adalah obat/ bahan/ zat yang jika diminum, dihisap, dihirup, ditelan atau disuntikkan, berpengaruh terutama pada kerja otak dan fungsi vital organ tubuh lain (jantung, peredaran darah, pernapasan, dan lain-lain) akan mengalami perubahan (meningkat atau menurun).
Penggolongan narkoba menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:

1. Narkotika, yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, dan menghilangkan atau mengurangi rasa nyeri. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997, naerkotika dibagi menurut potensi yang menyebabkan ketergantungan sebagai berikut:

a. Narkotika golongan I: Berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan. Tidak digunakan
    untuk terapi (pengobatan). Contoh: heroin, kokain, dan ganja. Putauw adalah heroin tidak
    murni berupa bubuk.
b. Narkotika golongan II: Berpotensi tinggi menyebabkan ketegantungan. Digunakan pada terapi
    sebagai pilihan terakhir. Contoh: morfin, petidin, dan metadon.
c. Narkotika golongan III: Berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan dan banyak digunakan
    dalam terapi. Contoh: kodein.

2. Psikotropika, yaitu zat atau obat, baik alami maupun sintetis bukan narkotik, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat, dan menyebabkan  perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Psikotropika dibagi menurut potensi yang dapat menyebabkan ketergantungan:

a. Psikotropika golongan I: Berpotensi sangat kuat menyebabkan ketergantungan dan tidak
    digunakan dalam terapi. Contoh: MDMA (ekstasi), LSD, dan STP.
b. Psikotropika golongan II: Berpotensi kuat menyebabkan ketergantungan, digunakan sangat
    terbatas pada terapi. Contoh: amfetamin, metamfetamin (sabu), fensiklidin, dan ritalin.
c. Psiktropika golongan III: Berpotensi sedang menyebabkan ketergantungan, banyak digunakan
    dalam terapi. Contoh: pentobarbital, flunitrazepam.
d. Psikotropika golongan IV: Berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan dan sangat luas
    digunakan dalam terapi. Contoh: diazepam, klobazam, fenobarbital, klorazepam, klordiazepoxide,
    dan nitrazepam (nipam, pil BK/ koplo, DUM, MG, lexo, rohyp).

Ciri-ciri ketergantungan psikotropika:
a. Berat badan turun
b. Takut pada sinar matahari atau air.
c. Pada beberapa orang terdapat sayatan di kulit
d. Penyendiri atau lebih banyak di kamar.
e. Bola mata mengalami perubahan: mengecil atau membesar dan memerah
f.  Suka berbohong
g. Kurang bertanggung jawab pada pribadi.
h. Pendiam dan tertutup.

3. Zat psikoaktif lain, yaitu zat/ bahan lain yang bukan dan psiktropika, namun berpengaruh pada kerja ptak, dan tidak tercantum dalam peraturan perundang-undangan tentang narkotika dan psikotropika. Zat psikoaktif lain yang sering disalahgunakan adalah:
a. Alkohol yang terdapat pada berbagai jenis minuman keras.
b. Inhalansia/ solven, yaitu gas atau zat yang mudah menguap, yang terdapat pada berbagai
    keperluan pabrik, kantor, dan rumah tangga.
c. Nikotin yang terdapat pada tembakau.
d. Kafein yang terdapat pada kopi, minuman penambah energi dan obat sakit kepala tertentu.

Penyalahgunaan Narkoba


Semua jenis zat yang termasuk narkoba akan meningkatkan kerja otak (stimulan), menghambat kerja otak (depresan), dan menimbulkan daya khayal yang tinggi. Para pelaku penyalahgunaan narkoba bukan mencari obatnya, melainkan kenikmatan semunya. Setelah mereka masuk pada tingkat ketergantungan, maka masa itu sangat membahayakan diri dan keluarganya. penyalahgunaan narkoba mengakibatkan kerusakan organ tubuh (seperti: hati, jantung, saraf, mata, dan kulit); menimbulkan penyakit berbahaya (seperti: kanker, paru, HIV/ AIDS, hepatitis, hingga penyakit jiwa); dan merusak masa depan.

Alasan seseorang menyalahgunakan narkoba di antaranya untuk mengatasi stres, bersenang-senang, atau trend. Biasanya seseorang mulai mencoba narkoba (experimental use) karena ditawarkan oleh teman dan untuk memenuhi keingintahuannya. Sebagian orang akan menggunakannya lagi dengan tujuan bersenang-senang (recreational) atau untuk bersosialisasi (social use).

Faktor-faktor yang mendorong seorang terjerumus ke dalam penyalahgunaan anrkoba dalah sebagai berikut:
1. Pengendalian diri yang lemah dan cenderung mencari sensasi.
2. Kondisi kehidupan keluarga.
3. Temperamen sulit.
4. Mengalami gangguan perilaku.
5. Suka menyendiri dan berontak.
6. Prestasi di sekolah yang rendah.
7. Tidak diterima kelompok
8. Berteman dengan pemakai narkoba.
9. Bersikap baik terhadap pemakai narkoba.
10. Mengenal narkoba di usia dini.

Pengaruh Narkoba dalam Tubuh


1. Opioida

Opioida alami berasal dari getah opium poppy (opiat), seperti morfin, opium/ candu, dan kodein. Opioida semisintetik adalah heroin/ putauw, dan hidromorfin. Opioida sintetik: meperidin, metadon, dan fentanyl (cina white). Potensi mengilangkan nyeri dan menyebabkan ketergantungan heroin 10 kali lipat morfin, sedangkan kekuatan opioid sintetik 400 kali lipat kekuatan morfin.
Pengaruh opioida antara lain sebagai berikut.

- Jangka pendek: hilangnya rasa nyeri, ketegangan, kerja otak berkurang, rasa nyaman (eforik) yang
  diikuti perasaan seperti mimpi dan mengantuk.

- Jangka panjang: ketergantungan (gejala putus zat, toleransi) dan meniggal karena overdosis. Dapat
  menimbulkan kompilkasi, seperti sembeli, gangguan menstruasi, dan impotensi. Selain itu,
  pemakaian jarum suntik yang tidak steril dapat menimbulkan abses dan tertular hepatitis B/ C yang
  merusak hati, atau penyakit AIDS yang merusak kekebalan tubuh, sehinggga mudah terserang
  infeksi dan menyebakan kematian.

2. Ganja (mariyuana, cimeng, gelek, dan hasis)

Ganja mengandung THC (tetrahydrocannabinol) yang bersifat psikoakftif. Gnja yang dipakai biasanya berupa tanaman kering yang diranjang, dilinting, dan disulut seperti rokok.
Pengaruh ganja:

- Jangka pendek: timbul rasa cemas, gembira, banyak bicara, tertawa cekikikan, halusinasi, dan
  berubahnya perasaan waktu (lama dikira sebentar) dan ruang (jauh dikira dekat), peningkatan
  denyut jantung, mata merah, mulut dan tenggorokan kering, dan selera makan meningkat.

- Jangka panjang: daya pikir berkurang, motivasi belajar turun, perhatian ke sekitarnya berkurang,
  daya tahan tubuh terhadap infeksi menurun, mengurangi kesuburan, peradangan paru-paru, aliran
  darah ke jantung berkurang, dan perubahan pada sel-sel otak.

3. Kokain (kokain, crack, daun koka, dan pasta koka)

Kokain berasal dari tanaman koka, dan tergolong stimulansia yang berbentuk kristal putih. Pengaruh kokain terhadap pemakainya adalah sebagai berikut.

- Jangka pendek: Cepat menyebakan ketergantungan, rasa percaya diri meningkat, banyak bicara,
  rasa lelah hilang, kebutuhan tidur berkurang, minat seksual meningkat, halusinasi visual dan taktil
  (seperti ada serangga merayap), paham curiga (paranoid) dan paham kebesaran.

- Jangka panjang: Kurang gizi, anemia, sekat hidung rusak/ berlubang, dan gangguan jiwa psikotik.

4. Golongan Amfetamin (amfetamin, ekstasi dan sabu)

Termasuk stimulansia bagi susunan saraf pusat, yang disebut juga upper. Sering digunakan untuk menurunkan berat badan, karena dapat mengurangi rasa kantuk. Golongan amfetamin yang banyak digunakan disalahgunaka adalah MDMA (ekstasi, XTC, ineks) dan metamfetamin (sabu).
Pengaruh amfetamin adalah sebagai berikut.

- Jangka pendek: Tidak tidur (terjaga), rasa riang, perasaan melambung (fly), rasa nyaman dan
  meningkatkan keakraban. Setelaj itu timbul rasa tidak enak, murung, nafsu makan hilang,
  berkeringat, haus rahang kaku dan bergerak-gerak, badan gemetar, jantung berdebar, dan tekanan
  darah meningkat.

- Jangka panjang: Kurang gizi, anemia, penyakit jantung, dan gangguan jiwa (psikotik). Pembuluh
  darah di otak dapat pecah, sehingga mengalami stroke atau gagal jantung yang dapat
  mengakibatkan kematian.

5. Halusinogen

Halusinogen berbentuk seperti kertas berukuran seperempat perangko dengan banyak warna dan gambar atau berbentuk pil dan kapsul. Pemakaiannya dengan meletakkan LSD pada lidah. Lysergic acid (LSD) menyebabkan halusinasi (khayalan). Halusinogen termasuk psikotropika golongan I yang sangat berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan.
Pengaruh Halusinogen:

- Jangka Pendek: Efek tak dapat diduga, sensasi dan perasaan berubah secara dramatis, mengalami  
   flashbacks atau bad trips (halusinasi/ penglihatan semu) secara berulang tanpa peringatan
  sebelumnya, pupil melebar, tidak dapat tidur, selera makan hilang, suhu tubuh meningkat,
  berkeringat, denyut nadi dan tekanan darah naik, koordinasi otot terganggu, dan tremor.

- Jangka panjang: merusak sel otak, gangguan daya ingat dan pemusatan perhatian, meningkatnya
  risiko kejang, kegagalan pernapasan, dan jantung

Ketentuan Tindak Pidana Narkoba


Pasal yang penting dari Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang narkotika adalah pasal 78, 79, 80, dan 81, yang ketentuan pidananya adalah sebagai berikut.

1. Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan
    narkotika (golongan I dalam bentuk tanaman dan golongan I bukan tanaman) dipidana paling
    lama10 tahun dan denda paling banyak 500 juta.

2. Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau menguasai
    narkotika golongan II dipidana paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 250 Juta,
    golongan III paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

3. Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum memproduksi, mengolah, mengekstraksi,
    mengonversi, merakit, atau menyediakan narkotika golongan I dipidana mati atau seumur hidup
    dan denda paling banyak 1 miliar rupiah. Golongan II dipidana paling lama 15 tahun dan denda
    paling banyak Rp 500 juta, golongan III dipidana paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp
    200 juta.

4. Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito
    narkotika golongan I dipidana paling lama 15 tahun dan denda Rp 750 juta, golongan II dipidana
    paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta, golongan III dipidana paling lama 5
    tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta.

Pencegahan dan Penyembuhan Akibat Penyalahgunaan Zat Adiktif dan Psikotropika


Pencegahan penyalahgunaan zat adiktif dan psikropika, di antaranya adalah:
1. Memperkuat iman dantakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Jangan pernah mencoba.
3. Isi waktu luang dengan kegiatan positif.
4. Menjaga hubungan baik dengan keluarga.
5. Memilih lingkungan pergaulan yang sehat.
6. Memelihara diri: mandi, makan, minum teratur dan proporsional.

Penyembuhan pecandu zat adiktif dan psikotropika dapat dilakukan dengan:
1. Pengobatan secara fisik dan mental.
2. Pemutusan hubungan dengan zat adiktif dan psikotropika secara bertahap dan kontinu.
3. Berikan tekanan yang kuat untuk sembuh, dukungan keluarga, dan selalu mendekatkan diri kepada
    Tuhan Yang Maha Esa.

0 comments:

Mohon untuk berkomentar yang sesuai dengan artikelnya, jangan taruh live link di artikel manapun di blog ini. Harus ada sumber atau beri link dari artikel yang kamu kopas dari blog ini bila ingin kopas